HKBP Buka Suara Soal Pemerintah Izinkan Ormas untuk Kelola Tambang
Sumber: pelitabatak.com

News / 10 June 2024

Kalangan Sendiri

HKBP Buka Suara Soal Pemerintah Izinkan Ormas untuk Kelola Tambang

Claudia Jessica Official Writer
708

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) juga buka suara di tengah polemik yang muncul akibat kebijakan pemerintah yang mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, Presiden Jokowi beserta menteri terkait membuka peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Namun sejumlah ormas seperti PGI dan KWI, termasuk HKBP menyatakan enggan untuk mengelola tambang. Mengapa demikian?

HKBP dan Sikapnya terhadap Kebijakan Tambang Jokowi

HKBP, melalui Ephorus HKBP Pendeta Robinson Butarbutar, menegaskan bahwa meskipun pemerintah memberikan lampu hijau bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang, HKBP akan tetap pada pendiriannya untuk tidak terlibat dalam usaha pertambangan.

 

BACA JUGA: PGI Tegaskan Tidak Mampu Kelola Tambang, Apa Alasannya?

 

Sikap ini didasari oleh komitmen HKBP untuk menjaga lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam konferensi HKBP tahun 1996.

"Pada dua minggu terakhir di negeri kita tercinta muncul rencana pemerintah Republik Indonesia, baik oleh Presiden Republik Indonesia, yang terhormat Bapak Haji Ir Joko Widodo, maupun oleh Menteri Investasi, Bapak Bahlil Lahadalia, serta Menteri ESDM, Bapak Arifin Tasrif untuk menyerahkan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus kepada enam Ormas Keagamaan termasuk Ormas Keagamaan Protestan atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan hal itu dilakukan Pemerintah dengan hanya menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas," terang Robinson dalam keterangan tertulisnya.

Robinson menegaskan bahwa HKBP berpegang pada prinsip menjaga lingkungan yang telah dieksploitasi manusia dan mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti energi matahari dan angin.

"Sehubungan dengan itu, sebagai Gereja Protestan, berdasarkan isi Konfesi HKBP tahun 1996 yang diputuskan berdasarkan hasil pergumulannya tentang tugas HKBP ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi umat manusia untuk atas nama pembangunan namun sejak lama telah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak lagi terbendung yang harus diatasi dengan beralih secepat mungkin kepada pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, green energy, seperti solar energy, wind energy, dan yang lainnya yang masih akan dikembangkan," ungkap Robinson.

 

BACA JUGA: KWI Menolak Tawaran Jokowi Kelola Tambang, Ternyata Ini Alasannya

 

Hal ini sejalan dengan ajaran Alkitab yang menekankan tanggung jawab manusia untuk melestarikan ciptaan Tuhan.

Ajaran Alkitab dan Tanggung Jawab Lingkungan

Robinson merujuk pada beberapa ayat Alkitab yang menegaskan tanggung jawab manusia terhadap lingkungan. Misalnya, Kejadian 2:5-15 mengajarkan bahwa Allah menciptakan manusia dengan tempat tinggal dan tempat bekerja di dunia ini, serta memberikan kuasa kepada manusia untuk memelihara dunia ini dengan tanggung jawab penuh.

Kolose 1:15-20 dan Roma 8:19-33 menunjukkan karya Yesus Kristus yang membebaskan manusia dan seluruh ciptaan, serta Matius 8:4-10 yang mengingatkan manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah agar dapat bekerja, sehat, dan sejahtera.

HKBP juga menentang segala bentuk kegiatan yang merusak lingkungan seperti pembakaran dan penebangan pohon, pencemaran air dan udara, serta pembuangan limbah beracun yang merusak lingkungan hidup.

Seruan HKBP untuk Pemerintah

 

Baca halaman selanjutnya →

Sumber : detik.com
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami